Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawan yang mengatur berbagai hal mulai dari syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Perlu diketahui, di Indonesia terdapat beberapa jenis perjanjian kerja yang umum dipergunakan. Untuk mendapat penjelasan selengkapnya, simak terus artikel ini!
Daftar Isi
Seperti yang kita ketahui, tenaga kerja atau pegawai merupakan salah satu sumber daya yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Oleh sebab itulah, perusahaan harus bisa mengelolanya dengan sebaik mungkin agar bisa menghasilkan keuntungan yang maksimal. Nah, proses pengelolaan karyawan di perusahaan biasanya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Jika dilihat berdasarkan masa berakhirnya kontrak kerja maka Indonesia memiliki beberapa jenis perjanjian kerja. Jika Anda ingin mengetahui penjelasan selengkapnya, serta ingin mengetahui jenis perjanjian yang dipergunakan oleh perusahaan IT outsourcing di Indonesia atau perusahaan outsourcing yang lain, silakan simak terus artikel berikut ini.
Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan Waktu Berakhirnya
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan jangka waktu/masa kerja dan selesainya suatu pekerjaan. Jadi, bisa dikatakan bahwa karyawan perusahaan dengan perjanjian PKWTT adalah karyawan kontrak karena mereka hanya bekerja selama jangka waktu tertentu atau ketika suatu pekerjaan telah selesai dikerjakan. Selain itu, perlu diketahui bahwa jenis perjanjian kerja ini juga umumnya dipergunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan pekerja lepas atau freelance.
Terkait masa kerja karyawan atau waktu berakhirnya perjanjian kerja ini, pemerintah di Indonesia sudah mengaturnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:
- Masa kerja PKWT berdasarkan jangka waktu
Berdasarkan Pasal 8 PP 35/2021, diketahui bahwa batas waktu perjanjian kerja jika dilihat dari jangka waktunya adalah selama 5 tahun masa kerja.
- Masa kerja PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
Saat perusahaan mengadakan perjanjian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka masa berakhirnya akan mengacu pada kesepakatan yang sudah dibuat oleh para pihak. Hal tersebut diatur pada Pasal 9 PP 35/2021.
Selain itu, perlu diketahui bahwa ketika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari kesepakatan yang sudah dibuat, maka PKWT akan putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun apabila sudah memenuhi masa kerja yang disepakati dan ternyata pekerjaan belum dapat diselesaikan maka jangka perjanjian bisa perusahaan perpanjang.
- Masa kerja untuk pekerjaan tertentu yang bersifat tidak tetap
Nah untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifat atau jenis kegiatannya tidak tetap maka perjanjian masa kerjanya adalah harian. Dengan catatan karyawan tersebut hanya bekerja selama kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Hal tersebut diatur pada PP No 35 Tahun 2021 Pasal 10.
Dapatkan Tenaga IT Outsourcing Anda Segera!
Solusi hemat biaya untuk menemukan spesialis IT dalam waktu singkat.
Percayakan penyediaan tenaga IT Outsourcing Java Developer, .NET Developer, ReactJS Developer, VueJS Developer, Project Manager, dll kepada KAZOKKU agar Anda dapat fokus pada peningkatan daya saing bisnis.
Konsultasikan kebutuhan tenaga IT Outsourcing Anda secara GRATIS di sini!
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja yang bersifat tetap. Oleh sebab itu, perusahaan akan mengacu pada perjanjian ini ketika mengelola karyawan tetapnya.
Jika dibandingkan dengan perjanjian PKWT, jenis pekerjaan yang bisa terikat dengan PKWTT lebih beragam. Saat perusahaan menggunakan PKWT maka karyawan hanya bisa mengerjakan jenis pekerjaan yang bersifat tidak tetap. Sedangkan pada PKWTT, jenis dan sifat pekerjaannya bisa mencakup segala jenis pekerjaan.
Kemudian terkait masa kerjanya, karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja PKWTT bisa bekerja untuk durasi yang panjang atau bahkan tanpa batasan waktu. Jadi, karyawan bisa bekerja di perusahaan hingga mencapai usia pensiun atau ketika pekerja meninggal dunia. Meskipun demikian, karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan cara melakukan pengunduran diri.
Baca Juga: Tertarik untuk Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan!
Jadi, Tenaga Kerja Outsourcing Diatur dengan PKWT atau PKWTT?
Secara garis besar, outsourcing adalah sebuah praktik penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu di suatu perusahaan. Ketika perusahaan Anda menggunakan tenaga kerja outsourcing, maka tenaga kerja tersebut tidak menjadi karyawan internal perusahaan, melainkan tenaga kerja dari pihak ketiga atau vendor. Jadi, perusahaan Anda tidak mengatur perjanjian dengan tenaga kerja tersebut.
Nah terkait perjanjian yang dipergunakan, perlu diketahui bahwa perjanjian kerja untuk tenaga kerja outsourcing diatur dan dibuat oleh perusahaan penyedia layanan outsourcing (vendor). Untuk jenis perjanjian yang dipergunakan, maka perusahaan outsourcing tersebut dapat menggunakan jenis perjanjian PKWT ataupun PKWTT. Hal ini juga sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi:
“Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.”
Mengingat karyawan outsourcing memiliki perjanjian dengan vendor atau perusahaan outsourcing, maka pemberian upah, bonus, ataupun tunjangan karyawan akan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam pemberian hak-hak pekerja outsourcing, maka perusahaan juga harus mengacu pada jenis perjanjian kerja yang digunakan, apakah itu PKWT atau PKWTT. Hal tersebut perlu menjadi perhatian perusahaan outsourcing karena perjanjian PKWT dan PKWTT memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan IT Outsourcing yang Terbaik untuk Proyek Anda
Penggunaan tenaga kerja outsourcing saat ini memang menjadi solusi efektif dan efisien bagi perusahaan yang tidak mau memiliki hubungan secara langsung dengan tenaga kerja yang dipergunakan. Dengan menggunakan layanan outsourcing, perusahaan bisa fokus pada kegiatan bisnis inti tanpa harus sibuk mengurus kebutuhan administratif karyawan karena perusahaan outsourcing yang akan membantu melakukannya.
Di Indonesia sendiri, perusahaan outsourcing sudah sangat beragam. Salah satu jenis perusahaan outsourcing yang dibutuhkan oleh banyak bidang industri adalah perusahaan IT Outsourcing.
Seperti yang kita tahu, perusahaan dari beragam bidang industri saat ini tengah melakukan transformasi digital. Nah, dengan hadirnya layanan IT outsourcing tersebut, maka banyak perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja outsourcing yang ahli di bidang IT seperti back end developer, front end developer, ui/ux designer, dan masih banyak lagi.
Salah satu perusahaan IT Outsourcing di Indonesia adalah KAZOKKU. Perusahaan ini sudah sangat berpengalaman dalam pengiriman tenaga kerja outsourcing profesional di bidang IT. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan spesialis IT dengan beragam keterampilan, silakan hubungi tim KAZOKKU. Tim akan dengan senang hati membantu perusahaan Anda.