Baik perusahaan ataupun karyawan perlu memahami apa itu PKWT dan PKWTT karena kedua bentuk perjanjian kerja tersebut memengaruhi hak serta kewajiban kedua belah pihak. Silakan simak artikel kami berikut ini untuk memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT.
Daftar Isi
Perjanjian kerja pada dasarnya adalah suatu kesepakatan formal antara perusahaan dan pekerja untuk mengatur berbagai aspek hubungan kerja, seperti hak, kewajiban, syarat dan ketentuan pekerjaan, serta hal-hal terkait lainnya. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan adil, serta bisa melindungi masing-masing pihak.
Memahami apa itu PKWT dan PKWTT adalah kunci untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini penting untuk diperhatikan karena kesalahan dalam penggunaan jenis kontrak dapat mengakibatkan sanksi hukum dan denda bagi perusahaan.
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
Pengertian PKWT
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara karyawan atau buruh dengan perusahaan yang didasarkan pada dua hal utama, yaitu:
- Jangka waktu.
- Penyelesaian suatu pekerjaan.
Dengan demikian, perusahaan yang menawarkan PKWT akan mempekerjakan tenaga kerja secara kontrak hingga batas waktu yang telah ditentukan atau sampai pekerjaan tertentu selesai dikerjakan.
Menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diketahui bahwa PKWT tidak diperkenankan untuk pekerjaan yang bersifat permanen. Kemudian pada Pasal 5 PP 35/2021 dijelaskan bahwa
PKWT berdasarkan jangka waktu dipergunakan untuk pengadaan pekerjaan dengan karakteristik berikut:
- Pekerjaan yang diprediksi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan terkait dengan pengembangan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan.
Selain itu, PKWT juga dapat diterapkan untuk mengontrak tenaga kerja berdasarkan pada selesainya suatu pekerjaan seperti berikut:
- Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam satu kali penyelesaian.
- Pekerjaan yang bersifat temporary.
- PKWT juga dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat fluktuatif atau tidak menentu, baik dari segi waktu maupun volume pekerjaan.
Pengertian PKWTT
Setelah Anda mengetahui apa itu PKWTT, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT merujuk pada sebuah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat permanen.
Dapatkan Tenaga IT Outsourcing Anda Segera!
Solusi hemat biaya untuk menemukan spesialis IT dalam waktu singkat.
Percayakan penyediaan tenaga IT Outsourcing Java Developer, .NET Developer, ReactJS Developer, VueJS Developer, Project Manager, dll kepada KAZOKKU agar Anda dapat fokus pada peningkatan daya saing bisnis.
Konsultasikan kebutuhan tenaga IT Outsourcing Anda secara GRATIS di sini!
Dengan PKWTT, karyawan yang terikat oleh perjanjian ini dianggap sebagai karyawan tetap di perusahaan. Bedanya dengan PKWT, hubungan kerja dalam PKWTT tidak memiliki batasan waktu, dan dapat berlangsung hingga usia pensiun atau sampai pekerja tersebut meninggal dunia.
Penting untuk dicatat bahwa PKWTT memiliki cakupan pekerjaan yang lebih luas dibandingkan dengan PKWT. Jenis perjanjian ini dapat diterapkan pada berbagai macam pekerjaan. Namun, perusahaan yang ingin merekrut karyawan tetap biasanya mengharuskan masa percobaan selama paling lama tiga bulan. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60, yang menyatakan bahwa perusahaan tidak diizinkan memberlakukan masa percobaan melebihi jangka waktu tersebut.
Baca Juga: Pekerja Sementara vs Pekerja Tetap, Mana yang Lebih Baik?
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Dari penjelasan di atas mengenai apa itu PKWT dan PKWTT, dapat kita ketahui bahwa kedua perjanjian kerja tersebut memiliki perbedaan seperti berikut:
1. Jenis pekerjaan
PKWT digunakan untuk mengatur jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan berdasarkan pada jangka waktu tertentu, atau penyelesaian suatu pekerjaan. Sedangkan PKWTT dapat digunakan untuk mengatur berbagai jenis pekerjaan.
2. Jangka waktu perjanjian
Jangka waktu perjanjian PKWT bersifat sementara dengan batasan waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan bersifat permanen. Hubungan kerja PKWTT sendiri dapat berakhir ketika pekerja mencapai usia pensiun, mengajukan pengunduran diri, atau meninggal dunia.
3. Masa percobaan
Pekerja PKWT atau mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu tidak diharuskan melalui masa percobaan atau tahap probation. Jika perusahaan ternyata meminta pekerja untuk mengikuti masa percobaan, maka masa percobaan tersebut tidak berlaku dan dihitung sebagai masa kerja mereka.
Sementara itu, pekerja PKWTT atau karyawan tetap harus mengikuti masa percobaan. Meskipun demikian, batas maksimal masa percobaan adalah selama 3 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
4. Pelaporan dokumen
Perlu diketahui bahwa ketika suatu perusahaan mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, maka mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan perjanjian tersebut ke instansi ketenagakerjaan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara daring dalam waktu maksimal 3 hari setelah penandatanganan perjanjian. Namun, jika fasilitas pelaporan daring tidak tersedia, maka perusahaan dapat melakukan pelaporan tertulis ke dinas yang berwenang dalam urusan pemerintahan ketenagakerjaan di kabupaten/kota dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah kesepakatan perjanjian.
Kebijakan ini berbeda dengan PKWTT. Perusahaan yang menggunakan PKWTT tidak diwajibkan untuk melakukan pencatatan atau pelaporan ke instansi ketenagakerjaan.
5. Pemutusan hubungan kerja
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT terlihat ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Penting untuk dicatat bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan sebelum kontrak PKWT selesai, pihak tersebut diharuskan membayar uang ganti rugi.
Kemudian ketika perusahaan menerapkan PKWT dan pekerjaan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau ketika proyek selesai, maka perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja. Untuk besaran kompensasinya dihitung berdasarkan durasi tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Sementara itu, jika tenaga kerja yang terikat dengan PKWTT memilih untuk mengundurkan diri, pekerja tersebut harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan, perusahaan harus membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan/atau uang pisah, tergantung pada alasan PHK yang diberlakukan kepada pekerja tersebut.
Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Benar & Sopan
Demikian informasi yang bisa kami berikan mengenai apa itu PKWT dan PKWTT. Mempelajari perbedaan antara kedua jenis perjanjian kerja tersebut adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil. Oleh karena itu, bagi perusahaan ataupun karyawan, menjaga kejelasan dan transparansi dalam kontrak kerja adalah kunci untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Baca Juga: KAZOKKU: Perusahaan Outsourcing Jakarta Terbaik di Bidang IT
Membutuhkan Pekerja Sementara? Manfaatkan Layanan IT Outsourcing KAZOKKU
Jika Anda memiliki proyek pengembangan website atau aplikasi dan membutuhkan pekerja sementara selama jangka waktu tertentu, kami dapat menyediakannya untuk Anda. Kami memiliki tenaga kerja IT outsourcing andal mulai dari web developer, mobile app developer, UI/UX designer, IT project manager, dan lain-lain.
Anda tidak perlu khawatir dengan proses pengelolaan tenaga kerja sementara ini, karena KAZOKKU yang bertanggung jawab untuk melakukannya. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.