Cara penghitungan THR bagi karyawan di 2026 diatur secara resmi oleh pemerintah berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, berlaku rumus prorata yaitu: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah. Lantas, kapan THR cair? Berdasarkan regulasi, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Agar bisa memahami cara penghitungan THR karyawan yang tepat, kami sudah menyediakan panduannya untuk Anda. Silakan simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak hukum yang bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari besar keagamaan mereka.
Siapa saja yang berhak? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah seluruh pekerja/buruh, baik karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), tenaga lepas (freelance), maupun tenaga asing, yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: Gaji Web Developer 2026: Front End, Back End, Full Stack, Mana Paling Tinggi?
Panduan Cara Penghitungan THR Sesuai Masa Kerja
Memahami cara penghitungan THR sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan antara hak yang seharusnya diterima dengan nominal yang dibayarkan perusahaan. Besaran THR ditentukan oleh durasi masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Penghitungan THR Karyawan Tetap & Kontrak Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perhitungannya jauh lebih sederhana. Mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah bulanan.
Rumus: THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh: Jika seorang Software Developer memiliki gaji pokok Rp8.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000, maka: THR = Rp8.500.000 + Rp1.500.000 = Rp10.000.000
Dapatkan Tenaga IT Outsourcing Anda Segera!
Solusi hemat biaya untuk menemukan spesialis IT dalam waktu singkat.
Percayakan penyediaan tenaga IT Outsourcing Java Developer, .NET Developer, ReactJS Developer, VueJS Developer, dll kepada KAZOKKU agar Anda dapat fokus pada peningkatan daya saing bisnis.
Konsultasikan kebutuhan tenaga IT Outsourcing Anda secara GRATIS di sini!
Penghitungan THR Karyawan Baru Masa Kerja < 12 Bulan
Karyawan yang belum genap 1 tahun tetap berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh: Seorang UI/UX Designer baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka: THR = (4 / 12) x (Rp7.000.000 + Rp1.000.000) = 1/3 x Rp8.000.000 = Rp2.666.666
Penghitungan THR Karyawan Harian Lepas
Bagi pekerja harian lepas, jika ia memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, maka ia secara resmi berhak atas pembayaran THR. Untuk cara penghitungannya, jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Namun, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Rumus: THR = Rata-rata Upah Harian x 30
Contoh: Seorang pekerja harian lepas telah bekerja selama 15 bulan, dan rata-rata upah harian yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir adalah Rp150.000, maka: THR = Rp150.000 x 30 = Rp4.500.000
Jadwal Pembayaran: Kapan THR Cair?
Pertanyaan yang paling sering muncul setiap tahunnya adalah: kapan THR cair? Pemerintah telah menetapkan batas waktu yang tegas untuk memastikan karyawan memiliki waktu cukup dalam mempersiapkan perayaan hari raya.
Secara hukum, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meskipun batas maksimalnya adalah H-7, pemerintah sering kali memberikan imbauan agar perusahaan melakukan pencairan lebih awal (misalnya H-10 atau H-14). Ketentuan ini berlaku mutlak bagi seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan outsourcing. Hal ini dilakukan demi kelancaran logistik dan kenyamanan karyawan dalam berbelanja kebutuhan pokok atau biaya transportasi mudik.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Ketentuan mengenai cara penghitungan THR dan jadwal pencairan bukanlah himbauan semata, melainkan kewajiban yang mengikat secara hukum. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif.
Sesuai peraturan Menaker, perusahaan yang terlambat membayar THR (melewati batas H-7) akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Perlu dicatat bahwa pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar nominal THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Juga: Update! Ini Standar Gaji Programmer di Indonesia 2026: Apakah Gaji Anda Sudah Sesuai?
Solusi Kebutuhan Talenta IT Berbagai Level Bersama KAZOKKU
Menjaga kesejahteraan karyawan, termasuk memastikan cara penghitungan THR yang akurat dan tepat waktu, merupakan fondasi dari manajemen SDM yang sehat. Hal ini sangat krusial di sektor teknologi, di mana retensi talenta sangat bergantung pada profesionalisme perusahaan dalam memenuhi hak-hak pegawainya.
Jika perusahaan Anda tengah melakukan transformasi digital dan membutuhkan efisiensi dalam pengelolaan operasional teknologi, KAZOKKU hadir sebagai mitra strategis Anda.
- Penyediaan Tenaga IT Berbagai Level: Kami menyediakan talenta IT terbaik mulai dari Software Developer, DevOps, Data Scientist, hingga UI/UX Designer dalam berbagai level pengalaman (Junior hingga Senior).
- Fleksibel Sesuai Anggaran: Di tengah dinamika upah 2026, KAZOKKU hadir memberikan fleksibilitas penuh bagi perusahaan Anda. Kami menyediakan tenaga ahli dari berbagai level pengalaman, mulai dari entry level hingga senior, sehingga alokasi budget perusahaan tetap optimal tanpa harus mengorbankan kualitas teknis yang dibutuhkan proyek Anda.
- Manajemen SDM Tanpa Ribet: Melalui outsourcing tenaga kerja IT dari KAZOKKU, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kompleksitas administrasi rekrutmen atau penghitungan THR. Kami menawarkan solusi komprehensif, di mana biaya layanan sudah mencakup seluruh komponen kompensasi talenta, mulai dari gaji, pajak (PPh), BPJS, hingga THR. Dengan begitu, Anda dapat lebih fokus pada strategi bisnis. Kami akan memastikan setiap tenaga ahli yang disediakan adalah profesional siap kerja untuk mendukung mengakselerasi proyek Anda.
Jangan biarkan kendala rekrutmen menghambat perkembangan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan IT talent perusahaan Anda bersama KAZOKKU sekarang juga dan temukan solusi talenta profesional yang sesuai dengan anggaran Anda!